15 Serikat Pekerja Tempuh Upaya Hukum, Sebut UU Ciptaker Langgar Konstitusi

Rabu, 10 Mei 2023 – 01:14 WIB
Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh melakukan upaya hukum, sebut lahirnya UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 15 serikat pekerja dan buruh menolak langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka memilih melakukan uji formil terhadap UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm.

BACA JUGA: Paham Konstitusi dan Hukum, Yusril Dianggap Sosok Ideal Sebagai Cawapres

Para buruh telah mendaftarkan uji formil dimaksud ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (9/5).

Menurut salah satu pimpinan serikat buruh Jumhur Hidayat, uji materi dilakukan karena para buruh merasa proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, melanggar konstitusi UUD 1945.

BACA JUGA: Hari Buruh, Irwan Fecho Sebut UU Ciptaker Jadi Kado Buruk

"Logikanya seperti ini, misalnya dalam UUD 1945 disebut 2 ditambah 2 sama dengan 4, sementara pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 sama dengan 5," ujar Jumhur dalam keterangannya.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantas memaparkan maksud dari istilah yang digunakan.

BACA JUGA: Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi

Menurutnya, pada UUD 1945 Pasal 22 diatur ketentuan sebuah perppu disetujui atau ditolak oleh DPR pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya perppu dimaksud.

Jumhur menilai ketentuan tersebut tidak dipenuhi pada proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurutnya, DPR seharusnya menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang pertama yang berakhir 16 Februari 2023.

Sementara DPR diketahui menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada masa sidang kedua, yakni pada 21 Maret 2023.

Pandangan senada juga dikemukakan Rudi HB Daman dari GSBI dalam pernyataan bersama kaum buruh di depan gedung MK.

Dia menyatakan perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Selain melalui jalur hukum, juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Sementara Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan rakyat bisa celaka bila UU Cipta Kerja tidak dilawan dan dibatalkan.

Daeng Wahidin dari PPMI menyebut putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Dia berharap terhadap uji formil yang mereka ajukan kali ini MK mengambil keputusan yang sama.

Ke 15 serikat pekerja yang memberikan kuasa ke Kantor Pengacara Denny Indrayana Integrity Law Firm untuk melakukan uji formil yakni GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI.

Kemudian, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Tak Ingin Buruh Terjebak Pada Pilihan Pemimpin Nasionalis atau Muslim


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler