AB Masuk Lewat Pintu Belakang, Siang Hari, Parah!

Minggu, 26 Juli 2020 – 11:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian di mana pelaku berkedok pengepul rongsok di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap pria inisial AB (23) yang diduga melakukan pencurian bermodus pengepul barang rongsokan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AB melakukan aksi pencurian di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kecamatan Cibarusah.

BACA JUGA: Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya

"Pelaku mencuri di rumah korban T pada hari Kamis siang," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Sabtu (25/6).

Sukarman mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Perumahan Griya Mutiara Asri RT 005/014 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah.

BACA JUGA: 9 Orang Sindikat Pencuri Mobil Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Awalnya pelaku memasuki komplek perumahan itu dengan menggunakan gerobak motor dengan tujuan mencari barang rongsok.

Saat melintasi rumah korban pelaku mendapati rumah tersebut ditinggalkan penghuninya dan digembok.

BACA JUGA: Pembobol ATM Beber Cara Ambil Uang Saldo Tetap, Gampang, Jangan Ditiru ya

"Dari sana tersangka ini langsung berpikir untuk melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu," katanya.

Pelaku berhasil masuk ke dalam melalui pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam keadaan terkunci.

Hanya dalam satu tarikan, daun pintu yang hanya terbuat dari kayu itu berhasil dibuka.

"Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya," katanya.

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga tv mobil.

"Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP," ucapnya.

Nahasnya saat pelaku kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang lain milik korban, sejumlah warga memergoki kemudian menangkapnya.

"Pelaku dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kita (kantor polisi, red) untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Sukarman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler