AB Mengenakan Peci Putih saat Keluar dari Ruang Penyidik Polda, Siapa Dia?

Selasa, 05 Juli 2022 – 02:06 WIB
AB saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap mantan salah satu petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AB, 71, pada Senin (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

BACA JUGA: Video Ceramah Petinggi Khilafatul Muslimin Mencengangkan, Kombes Hengki Pakai Kata Parah

Setelah ditangkap AB langsung diperiksa selama empat jam di Polda Lampung.

Dari pantauan JPNN Lampung AB keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan peci putih sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata

Kemudian AB masuk ke mobil menuju RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Shabara mengatakan penangkapan terhadap AB merupakan atas dasar perintah Dirreskrimum Polda Lampung.

BACA JUGA: Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat

"Saudara AB telah menyiarkan berita bohong di tengah-tengah masyarakat," katanya di Mapolda Lampung.

Wahyu mengungkapkan tersangka AB menyiarkan berita bohong saat pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja diamankan oleh Polda Metro Jaya di Kantor pusat di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

"Kalau melalui suara di konteks seperti menyatakan pemerintah antiIslam, presiden Jokowi komunis, orang lagi salat ditangkap, dan itu termasuk ujaran kebencian," ungkapnya.

Saat ini AB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni video yang beredar.

Saat ini AB tidak lagi sebagai Amir atau pimpinan di Kota Bandar Lampung, tetapi telah di nonaktifkan sejak dilakukan penahanan atas kasus pelanggaran prokes pada 2021.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Tersangka kini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler