jpnn.com, PRABUMULIH - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus RO, 18, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan RO bermula ketika videonya sedang mengonsumsi sabu-sabu beredar di media sosial.
BACA JUGA: Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi
Tim Gurita pun tak perlu bersusah payah menangkap RO yang juga pelaku penganiyaan terhadap EF, 14, ini.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili membenarkan informasi pihaknya sudah mengamankan pelaku RO.
BACA JUGA: Buronan Didi Junaidi Sudah Ditangkap, Perbuatannya di Penginapan Sungguh Brutal
Kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di pondok depan rumah korban, Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh orang tua korban EK, 47, yang tak terima anaknya diperlakuan seperti itu.
BACA JUGA: Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng
"Kejadiannya saat korban sedang bermain kelereng bersama teman-temannya di depan rumah korban, lalu pelaku yang sedang duduk di pondok depan rumah korban mendekati korban dan memaksa meminta uang,” jelas AKP Jailili.
Korban menolak hingga akhirnya pelaku kesal dan mendorong kepala korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga menendang dan memukul korban.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, pihak rumah sakit juga menyimpulkan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh korban.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku RO juga pernah membuat sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Instagram sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan saat berada di rumah pamannya di Jalan A Roni, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu (3/7) malam,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(chy/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean