Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata

Senin, 04 Juli 2022 – 22:45 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

jpnn.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan akibat dianiaya dan dipaksa masturbasi pakai balsem terus bergulir.

Dia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas tujuh tersangka lainnya itu ke Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA: Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan

Adapun tujuh tersangka itu, yakni Bripka Andi Arvino, Aipda Leonardo Sinaga Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Sementara untuk tersangka Hisarma Pancamotan Manalu dalam kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hisarma pun telah dituntut dengan tuntutan sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat

"Berkas sudah kirimkan ke JPU, tetapi untuk sekarang masih dipelajari oleh jaksa," kata Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi sumut.jpnn.com, Senin (4/7).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut saat ini para tersangka sudah ditahan. Dia mengatakan masih menunggu kejelasan dari JPU soal kelengkapan berkas tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, baru pihaknya menyerahkan para tersangka kepada jaksa.

BACA JUGA: Ketua Ormas Tewas Dibacok saat Menghadiri Acara Pernikahan

"Untuk para tersangka saat ini sudah dalam penahanan keseluruhannya, untuk dilimpahkan (tersangka) kami menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua diantaranya adalah anggota polisi.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara enam tersangka lainnya merupakan tahanan RTP Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Fathir Mustafa, Kamis (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban. "Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya pemerasan itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.

"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan, tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata Fathir.

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menyelidiki penganiayaan-penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Selain kedua oknum polisi tersebut, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban.

Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.

"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.

Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.

"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.

Fathir menjelaskan untuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.

Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Iya sudah dipecat, tetapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler