Abaikan Larangan, Pedagang Ancam Tetap Jual Bensin Botolan

Rabu, 12 November 2014 – 07:45 WIB

jpnn.com - TARAKAN – Ratusan pedagang BBM eceran yang tergabung dalam Forum Pengecer Bensin botolan (FPB) Tarakan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah kota yang melarang penjualan BBM bersubsidi, selain di SPBU dan APMS.

Para pedagang ngotot akan tetap berjualan bensin botolan mulai hari ini meskipun sudah dilarang pemerintah. Mereka berpendapat, pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

BACA JUGA: Eks Bupati Karanganyar Dijebloskan ke Rutan Semarang

“Besok (hari ini) kami akan tetap berjualan bentol. Apapun keputusannya, karena kami sedang menyambung hidup,” kata Ridwan Haka, Ketua FPB Tarakan saat melakukan aksi di kantor DPRD Tarakan, Selasa (11/11).

FPB meminta kepada pemerintah untuk menarik surat edaran yang dikeluarkan ke penjual bensin botolan.

BACA JUGA: Gerindra dan PAN tak Kebagian Kursi Pimpinan Komisi

“Surat edaran tersebut harus ditarik, seolah-olah kami ini mafia. Padahal waktu wali kota sebelumnya kami tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan tahun 2013 kami pernah dibuatkan koperasi oleh pemerintah,” keluh Ridwan.

Wali Kota Tarakan Sofian Raga menegaskan, pemerintah tidak akan menarik surat edaran yang telah diterbitkan tersebut. Sebab, menjual BBM bersubsidi secara eceran jelas melanggar aturan. Pemerintah akan tegas dan mengacu pada UU Migas jika masih ada yang tetap berjualan.

BACA JUGA: Pertamina Makin Rajin Gelar Operasi Pasar

“Akan tetap kami berlakukan UU Migas dan disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dilayangkan ke penjual bentol,” kata Sofian Raga usai bertemu dengan pedagang bensin botolan, kemarin.

Lantas soal alasan menyambung hidup oleh penjual bensin botolan, Sofian menyarankan agar mereka mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan undang-undang.

Wakil Ketua I DPRD Tarakan Mudain mengungkapkan, hearing antara pedagang bensin botolan dengan pemerintah yang difasilitasi DPRD kemarin memutuskan bahwa pemerintah tetap mengacu Undang–Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Keputusan sudah jelas, hari ini (kemarin) adalah hari terakhir mereka berjualan. Jika ditemukan adanya penjualan bentol, maka pemerintah dan kepolisian akan menerapkan sanksi berdasarkan Undang–Undang Migas,” tegasnya.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mengamankan masyarakat yang melakukan penjualan bensin botolan agar tidak terjerat UU Migas.

“Keputusan pemerintah pada hari ini adalah keputusan final dan pemerintah berharap masyarakat tidak melakukan kegiatannya agar tidak ditangkap. Ini mungkin iktikad baik dari wali kota dan kami merespon itikat baik sesuai undang-undang dalam rangka pengawasan. Pengaturan diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman tampaknya sependapat dengan wali kota dan DPRD.

“Jika hari ini mereka memaksa untuk tetap berjualan, saya kira aturan dalam undang-undang migas sudah jelas,” kata Sarif.

Menurutnya, kebijakan yang telah diambil oleh wali kota cukup bijaksana. Sebab dalam menegakkan hukum, ada strategi-strategi yang terbaik.  Sementara itu, satuan penegak Perda Satpol PP Tarakan menyatakan siap untuk menindak penjual bensin botolan yang masih nekat berjualan.

“Saya kira pemerintah sangat baik sudah mengingatkan warganya, karena pemerintah tidak mau warganya masuk penjara gara-gara melanggar undang-undang,” kata Kepala Satpol PP Tarakan, Dison.

Menurut Dison, penertiban ini dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Tarakan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Dia berjanji akan menertibkan pedagang bensin botolan yang tetap nekat berjualan.

“Kami akan menertibkan karena sudah berkali-kali diingatkan agar tidak berjualan lagi,” imbuhnya. (mng/aan/asn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler