Abaikan Munaslub, DPP Golkar Bisa Dibekukan

Jumat, 08 Desember 2017 – 06:32 WIB
Bendera Partai Golkar. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Ahmadi Nur Supit menyatakan hasil rapat pleno DPP Golkar yang memutuskan menunggu putusan sidang praperadilan Setya Novanto seharusnya sudah tidak berlaku.

Pasalnya, desakan agar DPP melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sudah datang dari 31 daerah.

BACA JUGA: Praperadilan Novanto Bakal Diputus Pekan Depan

Artinya syarat 2/3 pengusul sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar telah terlewati

"DPP bisa dibekukan kalau tidak melaksanakan itu, karena sudah dua per tiga itu. Dalam keadaan apa pun, saat kondisi normal sekalipun kalau ada permintaan dua per tiga lebih dari DPD satu. Maka wajib hukumnya melaksanakan munaslub," kata Supit di kompleks Parlemen Jakarta.

BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

DPP Golkar yang kini dijalankan pelaksana tugas, juga tidak bisa lagi beralasan menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka di KPK.

Mantan ketua Banggar DPR ini menyebutkan pengunduran diri maupun pemecatan Setya Novanto sebagai ketua umum juga sudah tak diperlukan lagi dengan kondisi sekarang ini.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah

"Dengan desakan dua per tiga DPD, sebetulnya gak dibutuhkam lagi mundur, pemecatan. Bahwa DPP dianggap oleh DPD I tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya, oleh karena itu harus melaksanakan munaslub sesuai aturan partai.

Dia memprediksi pada pekan depan DPP Golkar sudah mengadakan rapat pleno untuk membentuk kepanitiaan munaslub, serta menentukan tempat dan waktunya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggal dan Lokasi Munaslub Golkar Ditetapkan Pekan Depan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler