Praperadilan Novanto Bakal Diputus Pekan Depan

Kamis, 07 Desember 2017 – 14:08 WIB
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan praperadilan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) Setya Novanto bakal diputus dalam waktu tujuh hari.

Namun tetap terbuka peluang dinyatakan gugur di tengah jalan, jika sidang terhadap pokok perkara kasus Ketua DPR tersebut ‎digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebelum hakim tunggal praperadilan memutus perkara.

BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Praperadilan Setya Novanto

Kemungkinan tersebut terbuka setelah sebelumnya diketahui KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan pada Rabu (6/12) kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang terhadap perkara tersebut digelar.

"Kemungkinan perkara sudah diputus Hari Kamis (14/12) Pukul 15.00 WIB, atau paling lambat Jumat (15/12). Jadi sekitar 6-7 hari sudah diputus," ujar Hakim tunggal Kusno saat memimpin sidang praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah

Hakim Kusno mengaku menyampaikan hal tersebut secara terbuka di hadapan ke dua belah pihak, agar nantinya tidak muncul kesan keputusan yang diambil tergesa-gesa atau sengaja diperlambat karena menunggu sidang pokok perkara digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya ingatkan supaya fair, semuanya tahu. Agar tak ada pemikiran keputusan hakim tergesa-gesa atau sengaja dilambat-lambatkan," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Gercep, Perjuangan Papa Novanto Dipastikan Kandas

Hakim Kusno kemudian menjabarkan agenda persidangan yang bakal digelar, setelah pembacaan permohonan oleh pihak Novanto.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Jumat (8/12) berisi agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukti surat saya harapkan besok (Jumat,red) sudah selesai," pungkas Hakim Kusno.(gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler