Kuasa Hukum: Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah

Kamis, 07 Desember 2017 – 12:07 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) Setya Novanto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Sebelumnya, pekan lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Hakim Praperadilan Setnov Harus Cermati Jurus KPK Ulur Waktu

Sidang dipimpin hakim tunggal Kusno. Setelah memastikan semua pihak terkait hadir, hakim melanjutkan sidang dengan meminta pihak Setya Novanto membacakan permohonan.

"Kami mewakili Setya Novanto berdasarkan surat kuasa khusus yang selanjutnya disebut pihak pemohon," ujar Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya saat mulai membacakan permohonan.

BACA JUGA: Fahri: KPK Rayu Setya Novanto Mau jadi Seperti Nazaruddin

Kuasa hukum Ketua DPR tersebut menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah, karena hanya pengulangan terhadap penetapan tersangka yang telah dibatalkan pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Patut diduga dalam hal ini termohon (KPK) telah melanggar asas ne bis in idem, karena yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah objek sama, subjek sama, proses sama, dan barang bukti sama, serta sangkaan pasal-pasal tindak pidana yang sama," ucap Ketut.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Memang Aneh

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Hakim Kusno menjadwalkan pihak KPK memberi jawaban pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (8/12) besok.

Sidang praperadilan kali ini merupakan yang kedua kali diajukan oleh Novanto setelah sebelumnya memenangkan gugatan pada praperadilan sebelumnya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut diketahui kembali mengajukan praperadilan pada 15 November lalu, setelah lembaga antikorupsi kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadan e-KTP. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Sudah P21, Novanto Siap Diadili


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler