jpnn.com - BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. Darni M. Daud MA, terdakwa kasus korupsi beasiswa Cagurdacil Unsyiah tahun 2009-2010, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa," ujar Kajari Banda Aceh Husni Thamrin membacakan amar putusan MA kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Rabu (10/9).
BACA JUGA: Mau Jemput Pacar, Rahman Tewas Dihajar Fuso
Selain itu, kata Husni, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh No: 08/P ID.Tipikor/PT-BNA tanggal 29 April 2014.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 322 juta. Jika sudah ada kepastian hukum tetap (inkrah), maka akan kita lakukan eksekusi harta benda terdakwa sebesar uang pengganti," tegas Husni.
BACA JUGA: Berkat Trotoar Layak Penyandang Disabilitas Banyuwangi Raih Penghargaan
Putusan hakim dalam rapat permusyawaratan MA yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkosta SH LLM selaku ketua majelis lebih berat dari tuntutan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Untuk putusan Yusuf Aziz dan Mukhlis, sampai saat ini belum turun," ujar Husni.
BACA JUGA: Sumur Api Gagal Padam, Listrik Jawa-Bali Terancam
MA juga mengeluarkan putusan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Asmadi Syam dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tanggap darurat bencana alam tahun 2012 di Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 3,4 miliar dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Hukum ini sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ungkap Husni Thamri.(Mag-54)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terduga Pelaku Penjambretan Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi