Abaikan Ujaran Kebencian, Medsos Bakal Didenda Miliaran

Selasa, 02 Januari 2018 – 08:20 WIB
Facebook. Foto/ilustrasi: Reuters

jpnn.com, BERLIN - Perusahaan media sosial (medsos) yang beroperasi di Jerman harus mulai bersiap. Awal tahun ini, pemerintah menerapkan undang-undang (UU) yang mengatur unggahan tentang ujaran kebencian, berita bohong, dan material ilegal.

Melalui UU tersebut, penyedia layanan medsos harus menghapus unggahan bermasalah itu dalam waktu 24 jam. Kalau masalahnya kompleks, tenggat waktunya adalah sepekan. Jika tak melakukan kewajiban tersebut, mereka didenda EUR 50 juta atau setara dengan Rp 813,01 miliar.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Meluas, Iran Blokir Instagram dan Telegram

Nama UU itu adalah Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG). Artinya adalah aturan pengetatan berjejaring (network).

NetzDG sudah didok pada akhir Juni tahun lalu. Tapi, penyedia layanan medsos diberi waktu sampai akhir 2017 untuk mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Pariwisata Makin Seksi, Medsos Jadi Kunci

Tak semua medsos terikat UU tersebut. Aturan itu hanya berlaku pada medsos dengan lebih dari 2 juta pengguna. Misalnya, Facebook, Twitter, YouTube, Reddit, Tumblr, dan VK.

Layanan medsos juga dituntut agar membuat sistem pelaporan yang komprehensif. Dengan begitu, ketika ada warga yang melaporkan konten yang melanggar aturan, staf medsos yang bersangkutan bisa langsung bertindak.

BACA JUGA: Program Tahun Baru Moeldoko Bikin Warga Cianjur Terharu

Facebook sudah mempersiapkan diri menyambut penegakan UU NetzDG. Jejaring sosial yang berdiri pada Februari 2004 itu merekrut ratusan staf baru di Jerman untuk menangani laporan-laporan tentang konten yang melanggar NetzDG.

Mereka juga ditugaskan untuk memonitor unggahan para pengguna Facebook. Twitter pun telah memperbarui panduan penanganan ujaran kebencian.

UU NetzDG lahir setelah kasus-kasus berita palsu dan unggahan rasis yang melibatkan sosok penting kerap tersebar di jejaring medsos.

Selain diatur lewat UU NetzDG, Kementerian Kehakiman Jerman menegaskan bahwa mereka akan membuat form khusus di website-nya. Form itu bisa digunakan penduduk untuk melaporkan konten-konten yang melanggar aturan maupun medsos yang tidak taat terhadap UU NetzDG.

Tidak semua penduduk sepakat dengan aturan perundang-undangan yang baru itu. Sebagian penduduk menentang. Mereka yang tidak setuju itu berpendapat bahwa NetzDG bisa menjadi awal pembungkaman kebebasan berpendapat.

”UU Jerman adalah contoh upaya yang paling ekstrem dari pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mengekang perusahaan-perusahaan medsos,” bunyi penggalan berita BBC. (sha/c6/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Inilah Kasus-kasus Hate Speech dan Hoax Menonjol 2017


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler