jpnn.com, JAKARTA - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria masih menunggu surat resmi dari kepolisian untuk mengambil tindakan administrasi terhadap Abdul Basith (AB), tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212.
"Sekarang kan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian," kata Arif di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Berstatus Tersangka Perencanaan Rusuh, Oknum Dosen IPB Langsung Ditahan 20 Hari
Surat dari kepolisian itu menurutnya akan dijadikan dasar bagi kampus mengambil tindakan untuk AB. Sesuai aturan, PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara. Karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," jelas Arif.
BACA JUGA: Kasus Dosen IPB Abdul Basith, Nasir Tunggu Hasil Penyidikan
Dalam menghadapi kasus itu, kata Arif, pihak kampus juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Sebab, secara mental pihaknya harus membuat keluarga tetap sabar dan tabah.
"Ini kan pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi," tambah Arif, sembari menyebut keseharian AB di kampus terbilang sangat baik dan suka menolong.
BACA JUGA: Polri Ungkap Peran Dosen IPB Dalam Rencana Rusuh Aksi 212, Astaga, 28 Molotov!
Bahkan pengajarnya itu aktif sebagai motivator.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Sesalkan Pelibatan Ratusan Anak Dalam Aksi Mujahid 212 Jakarta
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam