Abdul Gafur Mas'ud Ditahan KPK, Wabup Hamdam Ditunjuk jadi Plt Bupati PPU

Jumat, 21 Januari 2022 – 23:12 WIB
Wabup Hamdam resmi menjabat sebagai Plt Bupati PPU. Foto: ANTARA Kaltim/ M Ghofar)

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menugaskan Hamdam menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin menyampaikan surat penugasan Hamdam sebagai Plt Bupati PPU telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.

BACA JUGA: Video Abdul Gafur Mas’ud Naik Jet Pribadi Viral di Medsos, Begini Langkah KPK

Surat diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU guna menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 131.64/ 250 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022.

"Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor," kata Syafranuddin, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Usut Kasus Abdul Gafur Masud, KPK Segera Garap 2 PNS Penajam Paser Utara

Dia menjelaskan penerbitan surat penugasan terkait penahanan Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari.

"Artinya, terbitnya surat tersebut maka sah Wabup PPU Hamdam menjabat Plt Bupati PPU," kata Ivan sapaan akrab Jubir Gubernur Kaltim itu.

BACA JUGA: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud

Sebagai informasi, pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Karena itu, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemkab PPU, Wabup Hamdam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati PPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler