Usut Kasus Abdul Gafur Mas'ud, KPK Segera Garap 2 PNS Penajam Paser Utara

Selasa, 18 Januari 2022 – 13:35 WIB
Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa. Foto: Novi Abdi-Bagus Purwa/Antara

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa menyampaikan dua PNS tersebut sempat dipanggil penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja bupati dan sekretaris daerah pada Senin (17/1).

BACA JUGA: Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kena OTT di Jakarta, Ternyata Ini Kasusnya

"Kedua PNS itu sempat dihubungi saat penggeledahan, tapi telepon selulernya tidak aktif dan keduanya tetap akan diminta untuk memberikan keterangan saksi," kata Hamdan Pongrewa.

Dia menyampaikan dua PNS itu akan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim pada Rabu (19/1) dan Kamis (20/1).

BACA JUGA: Profil Abdul Gafur Masud, Bupati PPU Terkena OTT KPK

Kedua PNS tersebut merupakan pegawai yang bertugas di Bagian Perekonomian Setkab Penajam Paser Utara.

Pemanggilan kedua ASN itu sebagai upaya penyidik KPK mendalami kasus OTT yang menjerat Abdul Gafar Mas'ud beserta lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!

Lembaga anti rasuah (korupsi) menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.

Selain itu, juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Tersangka sebagai pemberi, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler