jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membekuk pencuri sepeda di halaman Masjid Al Mutaqin Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kasus kami lanjutkan, karena korban melaporkan dan pelaku resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.
BACA JUGA: Lihat Nih, Dua Pencuri Mangga Diikat di Tiang dan Matanya Dilakban
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Pencuri Sepeda Motor Ditelanjangi dan Diamuk Massa Hingga Babak Belur
BACA JUGA: 3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron
Untuk tersangka dari hasil interogasi polisi, diketahui bernama Abdul Rahim alias Rahim (21) warga Jalan Tanjung Rema Gang Mujahidin Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan korban yang mengalami kerugian diketahui bernama Marlina Habibah (38) warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang I RT22 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA: Antar Anak ke Sekolah, Uang Rp 125 Juta Raib Tak Bersisa
Hasil penyidikan sementara, Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda itu dilakukan pada Kamis (15/8) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
BACA JUGA : Pura - Pura Salat Subuh Ternyata Embat Dua Sepeda di Masjid
Setelah ditangkap petugas parkir dan massa yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, tersangka langsung diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pelaku berupa satu unit sepeda pancal/tinjak merek Atlantis warna hitam.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apes, Dua Minggu Jelang Pernikahan Malah Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia