3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron

Selasa, 13 Agustus 2019 – 23:13 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAWA BARAT - Polsek Cibarusah meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dari dua kasus pada Selasa (13/8). Ketiga tersangka adalah SU (55), AW (21) dan SO (18).

Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman menjelaskan SU mencuri barang di sebuah rumah Joko Mindarto yang beralamat di Perumahan Puri Persada Indah, Blok AD nomor 12.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Bekasi

“Di rumah itu tersangka masuk rumah korban ketika rumah kosong ditinggal pergi. Pelaku mengcongkel rumah korban, kemudian mengambil barang-barang korban,” ucapnya.

Dari kasus itu, polisi menyita 16 barang bukti, mulai dari televisi sampai mesin cuci.

BACA JUGA: Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas

“Sedangkan tersangka AW dan SO ini mencuri barang di Salon Citra di Perumahan Taman Persada. Modusnya kurang lebih sama, mereka masuk dengan mencongkel jendela, setelah masuk mengambil barang-barang,” katanya.

BACA JUGA: Kabar Duka: Motor Tabrak Truk Sapi, Brigadir Sahri Meninggal Dunia

BACA JUGA: Malam Sunyi, Ada Suara Mencurigakan di Kontrakan Mahasiswi, Oh Ternyata

Sebenarnya ada banyak barang yang diambil oleh keempat pelaku, dua lainnya, DM dan TO masuk daftar pencarian orang alias masih buron. Barang-barang yang dicuri meliputi radio kaset, mesin pompa air, besi ranjang, kipas angin, pengering rambut, dan lainnya.

Sejumlah barang sudah ludes dibagi, kemudian dibawa masing-masing tersangka. Sementara barang lain, dijual. Jadi, barang bukti yang disita sejauh ini ada dua yakni radio kaset merek Polytron, dan mesin press gelas kemasan.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar Anak ke Sekolah, Uang Rp 125 Juta Raib Tak Bersisa


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler