Abdul Rachim: Polri Tindak Tegas 714 Tersangka TPPO, tetapi Masih Ada yang Terselubung

Sabtu, 08 Juli 2023 – 20:28 WIB
Ilustrasi foto korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menyelamatkan 1.982 Orang dan telah menangkap 714 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) pun sangat mengapresiasi kinerja anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. 

BACA JUGA: Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Namun, Ketua Bidang Advokasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdatul Ulama (Buminu Sabbumusi NU) Abdul Rachim Sitorus menyebutkan masih ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terselubung dan sengaja disembunyikan oleh oknum tertentu.

Dia mengungkapkan hal itu dilakukan sindikat mafia TPPO melalui praktik penjeratan utang kepada para pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan seperti Korea, Taiwan, dan Hongkong.

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Kasus TPPO

"Setiap bulannya berkisar 5.000 orang Pekerja Migran Indonesia dikirim untuk ke Taiwan dan diarahkan untuk masuk dalam praktik penjeratan utang melalui koperasi simpan pinjam yang sumber dananya dari finance luar negeri," kata Sitorus dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Pria yang juga menjadi Pengacara dalam kasus Overcharging penjeratan hutang terhadap PMI menjelaskan modus operandi yang dimaksud ialah para korban dipaksa berpura-pura bayar lunas biaya penempatan kepada P3MI.

BACA JUGA: Polres Rohil Tangkap 2 Pria Pembawa PMI Ilegal, 51 Korban TPPO Diselamatkan

"Padahal biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal dari majikan, tetapi seolah-olah dari pihak ketiga," lanjutnya.

Dia juga menyebutkan majikan korban akan selalu mendapatkan tekanan dari finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilannya dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini hutang bawaan dari kampung negara asal.

"Penyaluran KUR-KTA-PMI ini seperti tidak pernah ada, tetapi ada. Para PMI tidak pernah menerima pencairan dana dari bank. Namun, ada akad kredit yang ditandatangani PMI dan ada surat persetujuan kredit dari bank Negara," jelasnya.

Sitorus menyebutkan para PMI lali diberikan surat penyataan utang yang harus di setorkan ke rekening virtual milik bandar.

Dia menyakini ada dugaan suku bunga subsidi KUR/KTA-PMI yang mengalir ke pihak tertentu.

"Bahkan kami menduga adanya praktik pencucian uang," pungkas Sitorus.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler