Abdulmateen Kalap Setelah Diputusin Pacar, Hakim China Jatuhkan Hukuman Mati

Minggu, 24 April 2022 – 01:53 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, BEIJING - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada Shadeed Abdulmateen, seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology atas tuduhan pembunuhan terencana.

Dosen asal AS berdarah Afrika itu dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian media setempat yang dipantau pada Sabtu.

BACA JUGA: Surat Sudah Diteken, Mimpi China Punya Pangkalan Dekat Papua Segera Terwujud?

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

BACA JUGA: Masjid Seantero China Ditutup, Bagaimana Muslim Uighur Beribadah Selama Ramadan?

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

BACA JUGA: Ini Fakta Baru WN China Pakai Seragam Militer di Aceh, Oalah

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler