jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kejahatan di Surabaya tidak lagi memandang usia. Anak yang masih berusia 15 tahun pun sudah memiliki nyali untuk melanggar hukum. Itu terungkap setelah Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tujuh jambret yang beroperasi sejak setengah tahun lalu.
Pemimpinnya ternyata masih berusia 15 tahun atau setara dengan siswa kelas IX SMP. Dia adalah AS, warga Sampang, Madura, yang tinggal di Wonosari, Surabaya. Enam anak buahnya yang juga tertangkap adalah Agus Hafi Wafa (19), warga Sampang; Muhammad Usman (19), warga Sampang, yang indekos di Jalan Kranggan, Surabaya; Ahmad Syaifudin (sang eksekutor) (18), dari Sampang, yang beralamat di Wonokusumo Pasar; Abdul Wakil (19), warga Kertopaten, Surabaya; Ali Wafa (18), indekos di Jalan Peneleh; dan Wahyudi, 18, warga Kertopaten, Surabaya.
BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Kesakitan Usai Diperkosa di Hutan
“Meski masih ABG, para pelaku ini cukup profesional. Mereka sudah bisa mengorganisasi aksi,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin (12/12).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban, Novi Nur Fatayati (21). Dia menjadi korban penjambretan saat berboncengan dengan temannya, Sulistyawati.
BACA JUGA: Tiga Murid SD Ikat Teman Cewek, Tusuk Pakai Pensil
“Korban mengalami luka serius karena terjatuh dari motornya setelah tasnya ditarik paksa oleh komplotan pelaku,” tutur Setija.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Para pelaku tersebut diketahui dipimpin AS yang sehari-hari bekerja membuat rak makanan di Wonosari. Unit jatanum yang dipimpin Kanit Jatanum Iptu Iwan Hari Poerwanto mengikuti gerak-gerik tersangka.
BACA JUGA: Preman Kampung Tewas Ditusuk-tusuk Tetangga
Berdasar data yang dikumpulkan, ada empat kawasan favorit para pelaku untuk beraksi. Yaitu, Jalan Indrapura, Demak, Rajawali, dan Undaan. Selama beraksi, mereka rata-rata mengincar korban perempuan. Meski demikian, mereka juga pernah nekat menjambret personel Marinir.
“Salah satu Marinir dikerjai para pelaku di Jalan Rajawali,” terang Setija.
Modusnya, tujuh orang menggunakan lima motor. Di antaranya, Suzuki Satria warna merah hitam yang bernopol L 5977 TT, Suzuki Satria warna merah hitam yang bernopol L 5550 SX, dan Yamaha Mio warna putih yang bernopol N 5445 OI.
Sebelum beraksi dan untuk memunculkan keberanian, mereka selalu menenggak miras dan meminum obat dobel L. Tidak lupa, Ahmad Syaifuddin membawa pisau penghabisan untuk membacok korban bila berontak sewaktu dijarah barang-barangnya.
“Si Ahmad Syaifuddin inilah yang bertugas membacok korban,” kata Setija kembali.
Untuk memuluskan aksi, mereka dibagi menjadi lima kelompok. Kelompok pertama bertugas “mengipas” atau memepet korban. Kelompok tersebut dipimpin AS yang menunjuk bila korban mudah dijambret. Dua kelompok lainnya, yaitu motor dua dan tiga, memepet motor korban dari kanan dan kiri. Kelompok keempat bertugas merampas dan membacok bila korban melawan. Kelompok kelima bertugas menghambat pengendara lain atau polisi bila ada yang mengejar.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (san/c1/jee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Kos Mijiti Anak Kos, Tangannya Liar, Dilaporkan ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi