jpnn.com - BALIKPAPAN - Awalnya keras, belakangan melemah. Itulah sikap keluarga korban cewek 17 tahun sebut saja Lisa, korban pencabulan bapak kosnya, Jum (45) warga Gang Nyaman, Km 5 Jl Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
Keluarga korban yang tinggal di jalan Soekarno-Hatta Km 9 Balikpapan Utara, berencana mencabut laporan yang telah masuk ke Polres Balikpapan. Sebab, Jumadi dengan keluarga Lisa, sudah sepakat menyelesaikan melalui jalur damai.
BACA JUGA: Andik Sudah Dua Kali Masuk Penjara
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa membenarkan bahwa kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor telah melakukan perdamaian.
Kendati demikian Damus menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun ada perdamaian, apalagi Lisa masih di bawah umur.
BACA JUGA: Usai Kuliah, Mahasiswi Diperkosa Buruh
"Untuk ranah penegakan hukumnya tetap berlanjut, kedua belah pihak memang sebelumnya telah melakukan mediasi dan berencana pihak pelapor akan mencabut laporan polisinya," ungkap Damus kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN), Jumat (12/12).
Menurutnya proses penyidikan saat ini masih dalam anah pendalaman keterangan saksi-saksi. "Penyidikan masih berjalan, tersangka Jumadi masih ditahan," tegas Damus Asa.
BACA JUGA: Ayah Kandung Setubuhi Putrinya di Sungai, di Toilet, di Hutan
Dikatakan Damus, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Karena korban ini anak di bawah umur, maka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya cukup berat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumadi (45) pemilik indekos diduga melakukan tindakan cabul terhadap Lisa yang menyewa kamar indekosnya. Informasi yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12) malam.
Diceritakan, perbuatan tidak patut ditiru terjadi ketika Lisa yang kala itu sedang sakit dan tengah berbaring di kamar kos. Tanpa disadari Lisa, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar kos cewek pekerja di konter HP.
"Menurut keterangan korban bahwa, pertama pelaku menawarkan dapat memijat dan menghilangkan sakit yang diderita korban. Awalnya melakukan pijat refleksi di bagian wajah akan tetapi lama kelamaan menyentuh bagian dada dan punggung," papar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan Ipda Payan menirukan keterangan korban.
Ketika diraba-raba dadanya, korban sempat mengelak namun pelaku terus melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Tidak sampai di situ korban yang merasa dihipnotis oleh pelaku merasa tidak berdaya, kendati ingin berontak dan berteriak namun tidak mampu. Hingga akhirnya tangan pelaku merambah ke mana-mana.
Namun demikian pernyataan korban dibantah oleh pelaku. Jum mengatakan bahwa sebelumnya korban sendiri yang meminta ingin dibukakan aura positifnya di wajahnya karena korban stres akibat ditinggal pacarnya. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Besi buat Hidupi 4 Istri
Redaktur : Tim Redaksi