jpnn.com - BEKASI - Dua pengedar ganja berhasil ditangkap jajaran Polsek Madansatria. Dari tangan pelaku berinisial RH alias A dan FA, polisi menyita ganja seberat 1,5 kilogram. Pengedar narkoba itu ditangkap di Perumahan Mulyapuri, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Senin (6/4) lalu.
Sebelum tertangkap, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga. Saat itu, polisi melihat seorang lelaki menggunakan tas hitam dengan tingkah yang mencurigakan.
BACA JUGA: Suami Istri Menjambret, Dor!
Benar saja. Saat digeledah, polisi mendapatkan tujuh bungkus kertas koran berisi ganja. Setelah diketahui identitasnya, ternyata pelaku masih berusia 16 tahun dan berdomisili di RT 01/26, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam.
Kapolsek Medansatria, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku RH yang tinggal di RT 01/ 26 Desa Karangsatria, Tambun Utara, tersebut masih di bawah umur.
BACA JUGA: Ini Modus Hacker Bobol Uang Lewat e-Banking
“Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Mail yang sekarang DPO, dan akan dijual pada seseorang di Kampung Cerewet Arenjaya dengan harga paketan Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. RH mengaku mendapat keuntungan dari Mail sebesar Rp500 ribu,” kata Kompol Deddy dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Selasa (14/4).
Polisi juga mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MR (20) dan APS (19). Mereka ditangkap pada Minggu (5/4) di Kampung Rawaaren, RT 01/01, Arenjaya, Bekasi Timur.
BACA JUGA: Ringkus Komplotan Baterai Tower
Saat ditangkap, polisi mendapatkan sabu seberat 0,25 gram dari tangan MR, warga RT 03/12 Kelurahan Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap APS, warga RT 01/01 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur.
Dari hasil pemeriksaan, MR dan APS mengaku bahwa barang haram senilai Rp500 ribu itu adalah milik Rahyan dan dibeli dari Tomi yang keduanya kini masuk dalam DPO.
“Untuk tersangka pengedar ganja kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk pengedar shabu, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” jelas Deddy.
Terlepas dari kasus narkoba, Polsek Medansatria juga melakukan gelar perkara untuk kasus curanmor. Pada kasus itu, polisi membekuk DS (25), W (23), K (25) dan BN (25). Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/4) lalu di Kelurahan Pejuang, Medansatria, pukul 17.00.
“Waktu itu pelaku W yang mencuri Honda Scoopy warna krem cokelat nopol B3237KLA sedang mencuci motor di Jalan Boulevard Hijau. Dia mau menjual motor tersebut kepada Gandum. Saat mau ditangkap, tersangka sempat ingin kabur tapi kemudian bisa kita tangkap,” kata Deddy.
Kata Deddy, dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Dan masih ada dua unit sepeda motor yang sudah dijual. Kami sedang melakukan pengejaran. Semua tersangka pencurian dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancama lima tahun penjara,” ungkap Deddy.
Dalam mengungkap kasus, Polsek Medansatria tidak hanya menyasar pelaku kejahatan curanmor, atau pun pelaku narkoba. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan 300 botol minuman keras dari hasil razia di tukang jamu. (sbi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kos-kosan Sering Digerebek, Purel Pengguna Narkoba Lirik Apartemen
Redaktur : Tim Redaksi