jpnn.com - BOGOR – Polres Bogor Kota menangkap tiga tersangka penjualan manusia (human trafficking) kemarin. Tiga orang tersangka itu adalah, Siska, Satria, dan Edy Machali.
“Kami masih mendalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Condro Sasongko kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BACA JUGA: Ibu Tiga Anak Curi 60 Kursi Kampus Untad
Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga unit hape, 10 lembar pecahan seratus ribuan, baju, celana, pakaian dalam, alat make-up, dan sendal.
Ketiga tersangka, sambungnya, memiliki peran masing-masing. Tersangka Satria alisa Ria sebagai mami, dan tersangka Edy Machali sebagai papi dan Siska sebagai pembawa.
BACA JUGA: Polisi Temukan 1 Kg SS di Tempat Sampah
Tersangka Ria dan Edy datang menjemput Ulfi (korban) setelah dihubungi tersangka Siska. Kemudian tersangka Edy dan Ria membawa korban jalan-jalan dan berbelanja sebesar Rp1.500.000.
Setelah itu, korban diancam untuk mengembalikan uang sebesar Rp1.500.000 yang sudah dibelanjakan. Korban tidak bisa mengembalikan, kemudian kedua tersangka itu meminta korban bekerja di Cafe Primadona yang berada Samabusa, Teluk Kimi, Nabire , Papua.
BACA JUGA: Dipaksa Minum Obat Lalu Siswi SMP Diperkosa Pria Beristri
Menurut korban Ulfi, awalnya dia tidak menyangka temannya Siska berani menjualnya kepada pemilik Cafe. Ulfi mengaku diajak Siska berbelanja di mal BTM. “Saya tidak mengira teman saya berbuat seperti itu,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah berjalan-jalan di sekitar mal, dia di tinggalkan begitu saja di Taman Surya Kencana. Lalu di bawa ke dalam mobil oleh tersangka Edy. “Saya dipaksa bekerja di Cafe yang berada di Papua,” jelasnya.(cr16/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koper Misterius Hebohkan Pasar Sukawati
Redaktur : Tim Redaksi