jpnn.com - KATAPANG – Gadis yang baru berusia 12 tahun, sebut saja Mawar, warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Dede alias Rizal (27). Mawar dipaksa berhubungan badan oleh Dede yang telah memiliki istri itu.
Dede yang mengaku bernama Rizal kepada Mawar, menghubunginya melalui pesan singkat atau SMS dan mengajak bertemu. Dari pertemuan itulah, mahkota korban terenggut. Kini, dugaan perkosaan anak di bawah umur telah ditangani Polsek Katapang.
BACA JUGA: Koper Misterius Hebohkan Pasar Sukawati
Ita yang merupakan saudara Mawar, mengakui adiknya mengenal pelaku pemerkosan dari ponsel melalui SMS. "Saudara saya itu, kenalnya dari SMS. Pelaku ngakunya baru berumur 17 tahun. Pas malam 17-an (17 Agustus, red) si Dede ngajak ketemu. Mawar pun mau untuk ketemu. Tapi, setelah bertemu pelaku malah ngajak main. Mawar dipaksa naik motor. Akhirnya, ia mau ikut karena dipaksa," kata Ita.
Dari keterangan Mawar, lanjut Ita, ia dibawa ke rumah teman Dede di Kampun Babakan Cisondari, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang. Sesampainya di sana, ia langsung dipaksa masuk rumah tersebut. Setelah sebelumnya sempat dipaksa meminum air putih yang telah dicampur obat.
BACA JUGA: Perempuan Korban Mutilasi Ditanam di Pasir
"Dia dipaksa minum air itu. Setelah minum, katanya, badan dia jadi lemas. Lalu, saudara saya dicekik dan diperkosa di atas kursi. Di rumah tersebut memang lagi kosong," ujarnya.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, Mawar pun diturunkan di pinggir Jalan Raya Katapang. Dalam kondisi yang tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah, Mawar harus pulang berjalan kaki ke rumahnya yang berjarak sekitar lima kilometer.
"Motornya si Dede ini katanya habis bensin, jadi dia meninggalkan saudara saya di pinggir jalan. Setelah itu dia enggak datang lagi," katanya.
BACA JUGA: Polisi Buru Pemilik 3 Ton Ganja
Setelah kejadian itu, Mawar mengadu kepada Ita. Sambil menangis ia menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ita bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian yang dialami siswi kelas 2 SMP itu ke Polsek Katapang.
"Sehari setelah kejadian, kita lapor ke polisi, pelaku bisa ditangkap. Tapi Mawar sampai sekarang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Bahkan kedua orangtuanya pun sakit. Mereka syok dengan kejadian yang menimpa anak pertamanya itu," ujar Ita.
Kapolsek Katapang AKP Asep Saepudin membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat terutama pihak keluarga.
Tidak lama setelah kejadian, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Katapang. "Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 290 KUHP serta Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Pelaku sudah tujuh hari ini kami tahan," kata Asep seperti yang dilansir Bandung Ekspres, Senin (26/8). (hen/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa
Redaktur : Tim Redaksi