ABG Diduga jadi Budak Seks AKBP M, Saiful: Yang Disampaikan Kapolri Tak Ada Gunanya

Selasa, 01 Maret 2022 – 16:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi dugaan perbudakan seks yang dialami remaja putri berinisial IS (13) asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

IS mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama empat bulan bekerja di rumah oknum perwira polisi AKBP M.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam

Saiful mengatakan kasus tersebut dapat merusak citra Polri di mata publik.

"Mestinya jajaran Polri mendengarkan apa yang sudah ditegaskan oleh Kapolri Jendral listyo Sigit Prabowo bahwa Polri membutuhkan dukungan dalam upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah," kata Saiful kepada JPNN.com, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, AKBP M Dicopot dari Jabatannya, Kombes Komang: Sesuai Perintah Kapolda

"Namun, dengan adanya dugaan-dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum Polri maka apa yang disampaikan Kapolri sama dengan tidak ada gunanya," sambung Saiful.

Pria yang juga pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengatakan kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah Kapolri Jenderal Listyo Sigit guna memperbaiki citra kepolisian.

BACA JUGA: Mendadak Dinyatakan BTL, Banyak Calon PPPK Guru Tahap 1 Panik, Aduh

"Ini masih menjari pekerjaan rumah Kapolri untuk membasmi segala bentuk yang dapat merusak citra Polri di tengah-tengah masyarakat," ujar Saiful.

Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel Kombes Agoeng mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan perbudakan seksual itu.

IS merupakan asisten rumah tangga di rumah oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu.

Kombes Agoeng menambahkan pihaknya tidak segan-segan memecat polisi yang terbukti melakukan perbudakan seksual itu.

"Jika memang terbukti, (oknum polisi, red) akan diajukan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler