Tidak Ada Ampun, AKBP M Dicopot dari Jabatannya, Kombes Komang: Sesuai Perintah Kapolda

Selasa, 01 Maret 2022 – 12:44 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan memastikan AKBP M sudah ditahan. Foto: dok Kabid Humas Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan AKBP M yang pernah bertugas di Polairud telah dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA: ABG Dijadikan Budak Seks, Oknum Perwira Polisi AKBP M Sudah Ditahan

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang, Selasa (1/3) pagi.

Kombes Komang Suartana menegaskan jika tindakan pelaku terbukti maka dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Kalau hasil penyelidikan terbukti maka akan diberhentikan. Tegas, ini sesuai perintah Bapak Kapolda," tegasnya.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap AKBP M.

Langkah itu diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Tidak Mungkin Semua Honorer jadi CPNS & PPPK, Dampaknya Jangan Disepelekan

"Untuk memudahkan proses pemeriksaan kami resmi tahan yang bersangkutan," kata Agoeng, Selasa (1/3) pagi.

Agoeng menjelaskan kasus ini bukan hanya ditangani Propam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel juga melakukan pengusutan.

"Kami bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kasus ini. Jika memang terbukti maka ditindak tegas sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel," tegasnya.

Sejauh ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum.

"Bukti visum sudah ada dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan intinya kami akan segera menyelesaikan pemeriksaan," tegasnya. (mcr29/jpnn)



Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler