ABG Digagahi Pria yang Baru Kenal di Facebook, Modusnya Begini

Minggu, 20 Juni 2021 – 01:34 WIB
AKBP Ardiyaningsih mengatakan, bahwa pelaku pencabulan ini melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019. FOTO: Dok Pri/sumeks.co

jpnn.com, BANDUNG - Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah tersebut.

Adapun modus pelaku berinisial HM, 20, itu memperdaya korban adalah dengan mengiming-imingi korban handphone baru.

BACA JUGA: Seorang Pria Dapat Video Begituan, Pemerannya Ternyata Sang Istri dengan Pria Lain

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan kejadian asusila itu bermula dari korban Mawar berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Hingga akhirnya mereka berpacaran dan pada akhirnya Mawar terbujuk rayuan pelaku untuk bertemu di rumahnya.

BACA JUGA: Pelaku yang Membacok Romli Secara Brutal Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

“Jadi HM pelaku pencabulan ini dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan dirayu akan dibelikan HP android,” jelas Kombes Erdi, Sabtu (19/6/2021).

Pelaku juga berjanji kepada korban akan menikahinya karena telah melakukan hubungan suami istri.

“Kronologinya pada Desember 2019, HM dilaporkan orang tua Mawar ke polisi, dan dalam waktu bersamaan HM tidak pernah ada di rumah tinggalnya, kemudian akhirnya HM diamankan Jajaran Polres Banjar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar,” jelas Erdi.

Terpisah, AKBP Ardiyaningsih mengatakan, bahwa pelaku pencabulan ini melakukan aksinya sendirian pada Agustus 2019.

“Aksi pencabulan terjadi di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rif/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler