jpnn.com - TASIK – Lima pencuri kendaraan bermotor meringkuk di rumah tahanan Polres Tasikmalaya, kemarin (3/11). Salah satu pelaku pencurian 30 unit motor itu masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hendrawan mengatakan, lima pelaku yang ditangkap itu masing-masing inisial I (25) warga Kecamatan Cikalong, M (19), Kecamatan Salopa, TW (19) Jatiwaras, R (19) Salopa dan AR (17) Salopa. Para maling ini diringkus di daerah Jalan Cikalong dan Salawu pada Kamis (30/10) sampai Minggu (2/11).
BACA JUGA: Dinilai tak Profesional, Pengacara Ini Diusir Hakim
“Dari komplotan ini, hasil penyedikan 30 unit kendaraan motor berhasil dibawa dari TKP kabupaten. Ini sindikat dan semuanya pemain lama,” jelasnya.
Dari perkiraaan ada 30 motor yang dicuri itu, Polres baru menemukan tiga barang bukti dengan jenis motor Satria FU, Beat dan Ninja RR. Sedangkan yang lainnya masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Facebook Risna Sempat Terblokir
Dia membeberkan, TW, R, I semua di bawah kekuasaan S (yang ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota) sedangkan S berada di bawah AB (buron).
“AB sudah terlacak,” jelasnya.
BACA JUGA: Setubuhi Pacar Dua Kali, Fajarudin Dijeblokan ke Bui
Modus yang digunakan para tersangka, kata dia, yaitu langsung mengeksekusi kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, parkiran dan depan rumah. Semuanya masih tetap menggunakan kunci leter T untuk menjalankan aksinya.
Salah satu tersangka, R (19), warga Kecamatan Salopa mengaku menemani S yang menjadi eksekutor dalam setiap aksinya. Dia hanya menjadi pengantar dan penunjuk jalan saja ketika S akan beraksi mencuri sepeda motor.
“Saya tugasnya menunjukkan jalan dan memetakan lokasi tersebut,” jelasnya saat diwawancarai wartawan kemarin.
Ketika S mencuri motor, R menunggu dari jarak empat meter. Setelah S berhasil membawa motor curian langsung dibawa ke arah Cikalong.
“Kalau lokasinya yang dekat biasanya nganternya jalan kaki, tapi kalau agak jauh suka naik motor,” bebernya.
Setelah motor aman, kata dia, kendaraan hasil curian itu langsung dijual ke yang membutuhkan dengan harga Rp 3 juta. Dari harga tersebut, R mengaku kebagian Rp 800 ribu dari S.
“Uang tersebut saya gunakan buat beli baju, seperti kemarin sebelum lebaran,” terangnya.
Tersangka lainnya, TW (19) yang juga hanya sebagai pengantar dari S bertugas mengantarkan ke tempat sasaran. Setelah diantarkan, TW mengaku langsung pulang lagi. Hasil yang didapat oleh TW berbeda dengan yang diperoleh R. Dirinya hanya mendapatakan jatah Rp 500 ribu dari S ketka hasil curiannya laku dijual.
“Uang tersebut saya gunakan untuk miras, karaoke,” bebernya. (yfi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risna Mendadak Terkenal, Jadi Tamu di Acara Tukul Bukan 4 Mata
Redaktur : Tim Redaksi