jpnn.com - ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) diketuai oleh Muhifuddin SH.MH mengusir Tarmizi SH, penasehat hukum terdakwa penggelapan dana Program PNPM-PM di Bener Meriah dengan kerugian negara sebesar Rp 405 juta.
Tindakan majelis hakim itu merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiadi SH yang melihat 'gelagat' Tarmizi saat memberikan pembelaan terhadap kliennya yang dinilai tidak profesional. Insiden tersebut, membuat proses persidangan harus dihentikan.
BACA JUGA: Facebook Risna Sempat Terblokir
"Alasan hakim mengeluarkan beliau, karena beliau tidak mampu memperlihatkan surat pernah disumpah oleh pengadilan tinggi," ujar Humas PN Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum kepada wartawan, Senin (3/11).
Surat tersebut, kata Makaroda, merupakan syarat yang diatur dalam undang-undang advokat no 18 tahun 2013. Namun, pihaknya sangat menghargai dan tidak mempermasalahkan para penasehat hukum bernaung diorganisasi mana.
BACA JUGA: Setubuhi Pacar Dua Kali, Fajarudin Dijeblokan ke Bui
"Jadi hal seperti ini sudah sering terjadi. Perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya mereka bisa saja hadir dan ikut dalam persidangan, tapi tidak dalam kapasitas berbicara dan memberi pembelaan terhadap terdakwa," ungkap Makaroda.
Informasi yang diperoleh, kehadiran Tarmizi,SH dalam persidangan tersebut, sudah berulang kali, baik dalam mengikuti dan mendampingi para terdakwa yaitu, Isnadi Rasyid, Hernida, Desi Erian, Syafwan, Selamat BA dan Ir Sumdi. Kehadiran Tarmizi dalam persidangan selama ini hanya sebatas mendampingi Dahlia,SH, namun karena Dahlia berhalangan hadir, maka Tarmizi menjalani persidangan tersebut secara tunggal.(mag-54)
BACA JUGA: Risna Mendadak Terkenal, Jadi Tamu di Acara Tukul Bukan 4 Mata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Janda Digerebek saat Pesta Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi