jpnn.com, JAKARTA - Seorang gadis berinisial IS (13) asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban budak seksual.
Anak baru gede alias ABG itu mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama empat bulan bekerja di rumah anggota Polri AKBP M.
BACA JUGA: Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Tangerang, Begini Kronologinya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah Propam Polda Sulsel melakukan penyelidikan kasus itu.
"IPW mendukung Propam Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menindak tegas perwira polisi tersebut bila terbukti melakukan perbudakan seks," kata Sugeng kepada JPNN.com, Senin (28/2).
BACA JUGA: Bea Cukai, Polisi, dan TNI Temukan Ladang Ganja di Aceh, Beratnya 40 Ton
Menurut Sugeng, apabila terbukti melakukan perbudakan, AKBP M terbukti harus diberi sanksi yang tegas.
"Bila terbukti perbuatan tersebut ditindak pidana dengan ancaman berat," ujarnya.
BACA JUGA: Atta Halilintar: Apa pun Masalahnya, Ameena Obatnya
Sugeng juga meminta aparat terkait memecar AKBP M melalui sidang kode etik.
"Harus diseret ke sidang pidana, kode etik dan dipecat, dicopot dari jabatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel Kombe Agoeng mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan perbudakan itu.
IS merupakan asisten rumah tangga di rumah oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sulsel tersebut.
Agoeng memastikan pihaknya tidak segan-segan memecat polisi yang terbukti melakukan perbudakan seksual itu.
"Jika memang terbukti, (oknum polisi, red) akan diajukan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama