jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Dusun Uteun Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Jumat (27/2).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan penemuan kebun ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan lima kilogram paket ganja di Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
BACA JUGA: Kebun Ganja 6,28 Hektare Milik Siapa?
""Pada 23 November 2021, Kami amankan barang bukti berupa lima kilogram ganja di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, yang dilanjutkan dengan controlled delivery ke Bandung dan penangkapan dua tersangka," ungkap dia.
Dia mengatakan dari kesaksian keduanya paket ganja tersebut berasal dari Banda Aceh.
BACA JUGA: Bea Cukai Temukan 26 Gram Ganja di Karburator
Polda Lampung langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Jajaran Polres Aceh, Bea Cukai, dan TNI AD Kodim Aceh Utara, untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, tim gabungan menemukan 6,28 hektare kebun ganja berisikan 62.800 batang pohon ganja dengan estimasi berat keseluruhan 40,3 ton.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
"Petugas gabungan menemukan 62.800 pohon ganja ini dari tiga kebun di Desa Lhokdrien," kata Syarif.
Dia menjelaskan kebun pertama seluas 1,78 hektare sebanyak 17.800 batang pohon ganja, kedua seluas 3 hektare dengan 30.000 batang.
"Terakhir, seluas 1,5 hektare dengan 15.000 barang pohon ganja," jelas Syarif.
Syarif menambahkan saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku.
Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian