jpnn.com - BATUAJI - Polsek Batuaji berhasil meringkus Fernando setelah lima hari membawa kabur dan mencabuli An, 16, seorang siswi SMA di Batam, Kepulauan Riau.
Pemuda pengangguran 19 tahun ini dibekuk polisi saat bersembunyi bersama An di rumah orangtuanya di Pekanbaru, Riau pada Senin (8/8) lalu.
BACA JUGA: 5 Perampok Polisi Masih Buron, Tapi Pistol sudah Dikembalikan
Selama membawa kabur korban, Fernando mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban hingga enam kali dengan alasan suka sama suka.
Orangtua An yang tak terima dengan aksi bejat Fernando itu lantas membuat laporan ke Mapolsek Batuaji sejak Kamis (4/8) lalu.
BACA JUGA: Alamak! Polisi Dirampok, Pistol Ikut Diembat Pelaku
"Laporan awal masuk tentang membawa kabur anak dibawah umur," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (12/8).
Kepada Polisi, Fernando mengakui semua perbuatannya. Hubungannya dengan An bermula dari perkenalan mereka melalui salah satu media sosial sejak tiga bulan yang lalu. "Sudah tiga bulan kami kenalan melalui Line. Tapi baru sebulan belakangan ini saya jumpa dia di Batam," ujarnya.
BACA JUGA: Oh.. Ini Toh Bajing Loncat yang Jarah Muatan Truk Itu
Fernando sebelumnya memang tinggal bersama orangtuanya di Pekanbaru, namun karena ingin berjumpa dengan An, sebulan yang lalu, dia datang ke Batam untuk bertemu An. "Pamitan ke orangtua mau cari kerja tapi niat saya memang mau jumpa dengan dia (An)," tuturnya.
Saat tiba di Batam, Fernando langsung menjumpai An dan hubungan mereka semakin dekat. Saat di Batam dia menginap di rumah salah satu keluarganya di Bengkong.
"Suatu hari dia (An) telepon katanya saya boleh main ke rumahnya sebab orangtuanya masuk kerja malam," ujar Fernando.
Saat itulah Fernando mengaku mulai menggauli korban layaknya suami istri. "Malam itu tiga kali (melakukan hubungan badan) di dapur rumah," ujarnya.
Hubungan tersebut berlanjut hingga hari-hari selanjutnya hingga Fernando mengaku sudah menggauli An sebanyak enam kali. "Kami suka sama suka. Dan dia mau kok menikah makanya saya bawa dia ke Pekanbaru," ujarnya.
Kepada orangtuanya di Pekanbaru, Fernando mengaku ke orangtuanya bahwa An adalah temannya dari Batam yang ingin melanjutkan kuliah di Pekanbaru dan butuh tumpangan.
"Saya belum berani bilang ke orangtua untuk menikah makanya saya kasih tahu saja kalau dia nginap sementara untuk cari kuliah," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Fernando dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2012 junto pasal 81 ayat II KUHP tentang melakukan persetubuhan anak dibawa umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta dilapisi pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan dibawa umur dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Pesta Miras, Duel hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi