ABG Rampas Motor untuk Pesta Miras

Rabu, 23 Oktober 2013 – 02:56 WIB

jpnn.com - BEKASI-Aksi perampasan sepeda motor dengan modus kecelakaan, tak lagi dilakukan orang dewasa. Kini, tindak kriminal semacam itu justru dilakukan para Anak Baru Gede (ABG) yang putus sekolah. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan penjahat berusia di bawah umur itu kemarin.

Sebanyak sembilan orang berusia rata-rata 16  tahun itu melakukan aksinya hanya untuk berfoya-foya.  Mereka yang tertangkap, HE (16), IBS (15), YP (16), AF (16), FA (16), WS (16), ARA (16) dan RA (15). Para ABG putus sekolah itu dibekuk Polres Metro Bekasi saat pesta minuman keras (miras) di kawasan Bekasi Timur, yang menjadi tempat nongkrong para remaja tersebut, Minggu (20/10) malam.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Ibu Asuh Holly Irit Bicara

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka disita. Di antaranya satu unit motor Honda Beat putih tahun 2011, dua unit hanphone, sebuah pelat nomor B 3899 FBP, sebuah unit motor Yamaha Mio merah  Nopol T 2794 UT tahun 2008, dan sebuah unit motor Honda Vario hitam-merah Nopol B 6775 VYO.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, penangkapan para pelaku bermula saat ada laporan warga anaknya kehilangan sepeda motor dengan modus pelaku sebagai korban kecelakaan. ’’Modusnya pelaku beraksi di tempat sepi dan meminjam motor korban untuk mencari saudaranya yang diculik dan dirampas motornya. Korban disuruh menunggu sampai akhirnya ternyata motor tidak kembali,’’ terangnya.

BACA JUGA: Jerat Dul, Polisi Minta Keterangan Ahli

Kejadian itu terjadi di Villa Indah Permai dengan korban Mamat Rahmat yang kehilangan motor Yamaha Mio BT 2794 UT. Belakangan, diketahui sembilan tersangka tersebut ternyata sudah beraksi hingga 17 kali dengan lokasi yang menjadi incaran mereka di wilayah Kota dan Kabupten Bekasi.

Salah seorang pelaku mengaku melakukan perbuatan kriminal itu untuk membiayai pesta miras bersama kawan-kawannya.  Nuredy menambahkan, para pelaku penipuan kendaraan bermotor dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
’’Tapi karena mereka adalah remaja di bawah umur mungkin nanti masih ada keringanan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Mayat Korban Penembakan Ditemukan di Jaktim

Salah seorang tersangka berinisial IBS (15) yang merupakan salah satu dari dua pelaku termuda mengatakan, dia bersama teman-temannya melakukan aksi kejahatan tersebut semata-mata untuk bersenang-senang dan menghelat pesta miras.

Setelah berhasil menjual barang aksi kejahatannya, biasanya komplotan yang anggotanya belum lama saling bertemu itu nongkrong bersama sambil menikmati minuman keras. ’’Ya buat senang-senang aja sama temen-temen. Ya begitu deh (pesta miras),” paparnya. (mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Video Porno SMP, Kepsek Turut Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler