JAKARTA – Polisi akan meminta keterangan ahli sebelum merampungkan berkas penyidikan AQJ alias Dul, tersangka kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang menewaskan tujuh orang korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli pidana untuk meminta masukan soal pasal pidana yang akan dijeratkan kepada Dul.
“Rencana penyidik akan memeriksa saksi ahli pidana, kita butuhkan pasal pidana untuk AQJ," Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Setelah itu, kata Rikwanto, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus itu. Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap Dul sudah selesai.
BACA JUGA: Mayat Korban Penembakan Ditemukan di Jaktim
Dul sudah menjalani pemeriksaan kemarin di rumahnya kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan Dul yang belum memungkinkan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Video Porno SMP, Kepsek Turut Diperiksa
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Holly Bantah Tolak BAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Lahan, Perwira Polda Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi