ABG Siswi SMP Dicabuli 15 Kali

Senin, 27 September 2010 – 10:20 WIB
BANDAR LAMPUNG - Akibat sering menonton film porno, Prianto (22), warga Jalan Kampung Baru, Sidodadi, Brantiraya, Natar, Lampung Selatan, tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur, berinisal Lt (15)Menurut pengakuan tersangka, saat ditemui di Polsek Natar, kemarin (26/9), kejadian tersebut berawal ketika awal bulan Mei lalu ia mengenal korban lewat handphone.

"Saya belum kenal lama sama Lt, karena saya kerja di Pekanbaru, Riau," ujar tersangka.

Setelah dua hari berkenalan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, lalu mengajak jumpa korban yang masih duduk di bangku kelas III salah satu SMP swasta di Natar

BACA JUGA: Sepeda Motor Hilang di Makodam

Mereka janji bertemu di gubuk sawah belakang rumah tersangka
Saat di gubuk itu, tersangka pun mengajak korban menonton film porno.

Karena nafsunya sudah memuncak dan tidak dapat ditahan lagi, tersangka lalu mengajak korban meniru perbuatan seperti yang mereka tonton

BACA JUGA: Polisi Tahan Dua Warga Filipina

"Awalnya Lt menolak
Namun setelah saya rayu-rayu, akhirnya dia mau juga," ungkapnya.

Sejak saat itu, hingga memasuki awal September, tersangka mengaku telah 15 kali berhubungan badan dengan korban

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tertangkap Nyabu

"Sebelas kali di gubuk sawah, sisanya di tempat teman saya, Amat," akunya.

Disinggung tentang film-film porno yang dimilikinya, tersangka mengaku mendapatkannya dari counter HP"Saya beli waktu kerja di PekanbaruHarganya Rp 20 ribu untuk 20 film," ungkap tersangkaDi akhir wawancara, tersangka mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Talen Hapis SH, mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang memburu tersangka FR yang merupakan mantan pacar Lt, dengan dugaan yang samaSedangkan untuk Aan - panggilan tersangka - yang saat ini berstatus pacar korban, sedang dalam penyelidikan.

"Kami masih memburu satu tersangka dan menyelidiki yang satu lagi," ujar Talen di ruangannyaSedangkan untuk tersangka Prianto, pihaknya akan menjerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," paparnya(rul/hsb/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Rampok asal Jambi Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler