MAKASSAR -- Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, Erwin Joseph Marqoezq Nito, 34, dan Michelle Thomas Perez, 33, ditahan polisiKeduanya ditangkap polisi dari Polsekta Panakkukang
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tertangkap Nyabu
Kedua WNA itu ditangkap di dua kamar di Rumah Kos Marindi, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Sabtu malam, 25 SeptemberSaat ditangkap, kedua warga Filipina itu hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa tenaga kerja
BACA JUGA: 1 Rampok asal Jambi Tewas
Dokumen lainnya seperti KITAS dan paspor dianggap sudah lengkapMichele mengakui sudah dua bulan di Makassar dan bekerja di perusahaan GTL Filipina
BACA JUGA: Tersisa Dua, Bawa Tujuh Senjata
Di Makassar, kata dia, bertugas memberikan pelatihan bagi karyawan Telkomsel dan SamsungKepala Polsekta Panakkukang, Akp Wahyu Bram, menyatakan, kedua WNA dimaksud terpaksa ditahan di kantor polisi lantaran diduga bekerja tanpa mengantongi izinMenurut Bram, perusahaan tempat kedua WNA itu bekerja sudah menyampaikan ke polisi bahwa selama di kota ini keduanya sedang memberikan pelatihan telekomunikasi(ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agam Siaga I
Redaktur : Tim Redaksi