jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap Muhammad Fauzi (25) warga Gampingan, Kabupaten Malang.
Dia ditangkap setelah dilaporkan atas kasus pencabulan. Pelapor adalah orang tua korban pencabulan.
BACA JUGA: Ayah Gendeng Meniduri Putri Sendiri Bikin Bingung Polisi, Begini Ceritanya
Kejadian ini bermula ketika korban salah menghubungi nomor telepon pelaku.
Akibatnya, berujung pada perkenalan. Mereka lalu sering bertemu dan sempat berpacaran.
BACA JUGA: Sering Ajak Anak Pramuka ke Rumah, Ternyata Mahasiswa Ini Punya Niat Jahat
Seringnya bertemu, membuat pelaku memiliki niat jahat untuk berbuat asusila. Fauzi berhasil dua kali mencabuli korban.
Kejadian tersebut dilakukan kembali setelah Fauzi menjanjikan akan menikahi korbannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: Pasutri Ngaku Dukun, Kelabui Delapan Gadis, Semua Dicabuli
Korban percaya dan memenuhi keinginan Fauzi. Akibat perbuatan itu, korban hamil
Perubahan yang terjadi pada korban diketahui orang tuanya.
Korban didesak untuk menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Orangtua kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Malang.
Petugas Satreskrim Polres Malang segera melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku diganjar dengan Pasal 81-82 juncto 76D-76E, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri
Redaktur & Reporter : Natalia