jpnn.com, RANTAU - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PHS, 54, dan YLN, 26, ditangkap Personel Polsek Panai Tengah, Senin (17/7).
Warga Desa Padang pasir, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu diringkus karena mengelabui delapan pasiennya. Parahnya, mereka juga mencabuli para korban.
BACA JUGA: Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri
Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku langsung diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.
Seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini, PHS dan YLN bahwa delapan wanita yang menjadi korban pelaku merupakan warga Kecamatan Panai Hulu. Mirisnya dua di antara korbannya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Kelakuan Ipul Parah Banget! Baru Terbongkar Sekarang
Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir melalui Kanit Reskrim Ipda K Butar-butar membenarkan penangkapan terduga dukun palsu itu.
“Benar kita telah mendapat laporan terkait ada seorang dukun yang telah mencabuli delapan wanita secara bergantian. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan dukun tersebut,” terangnya.
BACA JUGA: Istri Lagi Hamil Muda, Suami Malah Garap Dua Anak Tetangga
Terduga dukun cabul ditangkap saat hendak melarikan diri melalui jalur penyeberangan tangkahan Sei Jawi-jawi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dukun cabul tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mendapati dukun cabul itu bersama istrinya hendak menyeberang melarikan diri menggunakan boat penyeberangan tangkahan Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu,” tambahnya.
Setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Kasusnya kita akan limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” tandasnya.
Kejahatan ini pun, lanjutnya, terungkap ketika orangtua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
“Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya. (nik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Ada Dua Pasang Sandal di Depan Pintu Kamar Mandi? Duh, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Budi