Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 05 Mei 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap Abidin bin Senang Hati, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa.

Abidin merupakan terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

BACA JUGA: Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan terpidana Abidin ditangkap di rumahnya, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.

"DPO kasus korupsi dana KMK pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya tadi malam (Senin, red) tanpa perlawanan," kata Amiruddin di Mamuju, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Ada Kaitan dengan Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Dijemput Densus 88

Amiruddin mengatakan penangkapan Abidin dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021.

BACA JUGA: Tegas, Gubernur Ansar Perintahkan Satgas Covid-19 Tutup Tempat Usaha yang Melanggar

Terpidana Abidin sudah diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri.

"Terpidana sempat diburu hingga ke Kota Palu Sulawesi Tengah kemudian di Pasangkayu, tetapi dia selalu berhasil lolos saat akan ditangkap," ucap Amiruddin.

Terakhir, Tim Tabur Kejati Sulbar sempat menggerebek rumah Abidin pada 27 April 2021. Namun, terpidana baru tertangkap pada Senin (3/5) malam.

Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menjelaskan, Abidin berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1634.K/Pidsus/2010 tanggal 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Abidin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Amiruddin. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler