Aboe Bakar PKS Yakin Maklumat Kapolri Efektif Tekan Penyebaran Corona

Senin, 23 Maret 2020 – 00:50 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020 itu diyakini sebagai salah satu cara mencegah wabah Covid-19.

BACA JUGA: Kepala Kajari Bantul Positif Terinfeksi Corona

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi maklumat yang dikeluarkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

Habib Aboe menegaskan, maklumat Kapolri itu sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19, yaitu dengan tidak melakukan kegiatan keramaian. "Langkah ini terbukti cukup efektif dipraktikkan di berbagai negara," tegas Habib Aboe, Minggu (22/3).

BACA JUGA: Banyak Warung Kopi Tidak Dengar Imbauan Pemerintah, Ulama: Tutup Paksa

Dalam maklumat tersebut, Kapolri Idham melarang adanya pembelian barang berlebihan atau melakukan penimbunan. "Hal ini penting agar tidak terjadi panic buying, dan menjaga suasana kondisif di masyarakat," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu.

Aboe juga mengapresiasi kesigapan Polri mengungkap penimbun masker. Menurut dia, penimbunan masker di saat wabah seperti ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas.

BACA JUGA: Satu PDP Corona Meninggal, Sempat Jalan-jalan ke Pasar Tanah Abang

"Karena berpotensi untuk memperparah persebaran Covid-19," tegas Ketua DPP PKS itu.

Seperti diketahui, pada maklumatnya Idham antara lain meminta masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan itu berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Juga unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham dalam maklumatnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler