jpnn.com, NEW YORK - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada Kamis (16/12) berencana melonggarkan pembatasan pil aborsi secara permanen, sehingga memudahkan untuk mendapatkannya via pos.
Keputusan itu muncul saat hak untuk melakukan aborsi, yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung 1973 Roe v. Wade, berada di ujung tanduk.
BACA JUGA: Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, NAS Gagal Gugurkan Kandungan, Lahir Bayi Laki-laki
Dampak dari perubahan aturan FDA tersebut, yakni pasien tidak perlu lagi mendatangi klinik, kantor medis atau rumah sakit untuk mendapatkan obat mifepristone.
Pasien bisa mendapatkan pil aborsi lewat pos dari apotek atau resep bersertifikat.
BACA JUGA: Bayi Korban Aborsi Dimakamkan, Iptu Firmansyah: Kami Usut Sampai Pelakunya Terungkap
Perubahan itu sepertinya akan membuat perdebatan politik Amerika Serikat tentang aborsi kian memanas.
Pembatasan pil aborsi diberlakukan sejak FDA menyetujui obat tersebut pada 2000.
BACA JUGA: Begini Penampakan Lokasi Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Oh Ternyata
Kebijakan tersebut dihapus sementara oleh pemerintah awal tahun ini karena pandemi.
Proses aborsi mandiri menggunakan dua obat yang dikonsumsi selama satu atau dua hari.
Obat pertama mifepristone digunakan untuk mencegah hormon progesteron pendukung kehamilan.
Sementara obat kedua, misoprostol, untuk menginduksi kontaksi rahim. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil