Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, NAS Gagal Gugurkan Kandungan, Lahir Bayi Laki-laki

Kamis, 25 Februari 2021 – 19:32 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 November 2020 lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka berinisial SM (49), NA (34), LM (27), dan NAS (33) beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi ilegal.

BACA JUGA: Begini Penampakan Lokasi Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Oh Ternyata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

NM berperan sebagai penanggung jawab dan mencari pasien aborsi, SM pelaku yang melakukan aborsi.

BACA JUGA: Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan

Selanjutnya, LM alias Bonet berperan sebagai pengantar dan penjemput pasien dan membantu proses aborsi.

Terakhir, NAS merupakan pasien yang menggugurkan janinnya di tempat aborsi ilegal tersebut.

BACA JUGA: Anggota TNI Ditembak Oknum Polisi, Mayjen Dudung Menyampaikan Instruksi Penting

Kombes Yusri menyebut tersangka SM tidak memiliki keahlian sebagai dokter tetapi pernah bekerja di klinik ilegal.

"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tetapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak 27 Oktober 2020, dan dalam sehari bisa melayani sekitar 30 pasien.

Yusri juga menyebut pelaku NAS waktu itu gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.

"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan tujuh bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya dan dirujuk (ke RS). Sudah melahirkan anak laki-laki," katanya.

"Pasien (NAS) ditangguhkan sementara dan diamankan di Shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," pungkasnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI: Pengin Tahu yang Dibawa Tim Inafis dari Kafe RM?

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A JO Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 346 KUHP tentang Aborsi. Para pelaku terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler