Abraham: NTT Harus Punya UU Tersendiri, Begini Alasannya

Rabu, 31 Maret 2021 – 13:43 WIB
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah waktunya memiliki Undang-Undang (UU) tersendiri. Hal itu untuk mempercepat pembangunan dan bisa menata wilayah lebih leluasa.

“Sampai sekarang masih bergantung pada UU yang dibentuk tahun 1958. Kan tidak mungkin tetap berlandaskan pada UU itu, sementara perkembangan NTT sudah sangat jauh,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Senin (29/3/2021).

BACA JUGA: Kemkominfo Membangkitkan Inovasi Wastra Tenun NTT

Abraham menjelaskan dasar hukum pembentukan Provinsi NTT adalah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Tiga Daerah Tingkat I (Provinsi) yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU itu dibentuk saat Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Negara RIS sendiri berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,” ujar Abraham.

BACA JUGA: DPD Usulkan Pembentukan Komando Daerah Maritim di NTT

Ketua Kadin NTT ini mengatakan Provinsi Bali sudah mengajukan Rancangan UU sendiri ke DPR dan sudah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Jika Bali sudah ajukan RUU sendiri, NTT harus segera mengikuti.

“Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT harus proaktif. Bali sudah melangkah di depan. Kami di parlemen pusat menunggu apa yang dikirim dari daerah agar bisa diproses. Lebih cepat lebih baik,” ujar Abraham.

BACA JUGA: PKB Minta Banser, Garda Bangsa dan Polri Bersinergi Amankan Perayaan Paskah di NTT

Menurutnya, pembentukan UU tersendiri bagi NTT sangat penting. Alasannya, berbagai potensi daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Hal itu karena keterbatasan kewenangan akibat UU yang mengaturnya.

Dengan UU yang baru, menurut Abraham, diharapkan berbagai kekhasan Provinsi NTT bisa dieksplorasi lebih optimal. Misalnya, kekhasan NTT sebagai provinsi kepulauan tidak bisa diberdayakan karena UU membatasinya.

Kemudian kekhasan NTT sebagai penghasil kain tenun tidak dapat dimaksimalkan. Kekhasan lain adalah sebagai provinsi pariwisata.

“Keleluasan dalam pengelolaan sektor-sektor itu dibutuhkan masyarakat NTT. Jangan semua dikendalikan pemerintah pusat. Ini menghambat perepatan pembangunan di NTT,” tutur Abraham.

Abraham yang juga sebagai Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut substansi yang ada dalam UU No 64 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen.

Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota. Kemudian wilayah yang menjadi bagian Provinsi NTT telah berkembang. Semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu.

“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya,” tegas Abraham.

Dia berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.

Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran provinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerja sama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia),” ujar Abraham.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler