Abraham: Pemanggilan Anggota DPR tak Perlu Izin Presiden

Kamis, 10 Juli 2014 – 18:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," ‎kata Abraham dalam pesan singkat, Kamis (10/7).

BACA JUGA: Mahfud MD: Audit Lembaga Survei Bukan Urusan Timses

Dalam Undang-undang MD3 yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden, khususnya berkaitan dengan pidana khusus seperti korupsi.

Menurut Abraham, ‎apabila MD3 memuat aturan itu berarti DPR dan Pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Padahal korupsi di Indonesia, lanjut dia, sudah sangat masif.

BACA JUGA: Yakin Jokowi-JK Menang, PKB Santuni Yatim Piatu

"Sehingga diperlukan tindakan yang progresif bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.

‎Abraham mengungkapkan, KPK tidak memerlukan izin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. "UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Andi Mallarangeng Anggap KPK Gagal Buktikan Dirinya Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PPP Yakin Jokowi-JK Hanya Menang di Hitung Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler