jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengkritik langkah penggeledahan lembaga antirasuah. Samad menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu menghambat langkah penggeledahan. Akibatnya, penyidik KPK susah menemukan bukti-bukti.
Menanggapi kritikan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi singkat. "Urusan KPK lah itu, ya," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
BACA JUGA: Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
Kritik diungkapkan Samad berkaitan kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari setelah OTT," kata Samad dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (13/1).
Samad melanjutkan, lambatnya penggeledahan semakin memperlihatkan pelemahan KPK. Lambatnya penggeledahan membuat penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti hukum.
BACA JUGA: Kasus Suap PAW Anggota DPR, KPK Geledah Kantor KPU
"Dengan kondisi seperti ini, hasil dari penggeledahan nanti, mungkin sudah tidak menemukan lagi bukti-bukti hukum yang diharapkan dalam kasus tersebut," kata Samad. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Begini Respons Politikus PKS
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan