jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut aturan baru pimpinan Firli Bahuri cs telah meruntuhkan muruah lembaga antirasuah itu.
Abraham merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) terkait perjalanan dinas yang dibiayai panitia penyelenggara.
"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan muruah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Abraham saat dihubungi, Senin (9/8).
Selain itu, menurut Abraham, melalui aturan baru itu, Firli Bahuri cs kini tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.
"Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi. Jadi, yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri," kata dia.
BACA JUGA: KPK Bergerak Lagi, Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal itu ada yang mengatur mengenai persoalan perjalanan dinas pimpinan KPK boleh lewat panitia penyelenggara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Firli Bahuri Yakin Masyarakat Ingin KPK Selesaikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya
BACA JUGA: Firli Bahuri Disidang Dewan Pengawas, Abraham Samad Belum Puas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjajal ASUS ROG Phone 5: Puas Tetapi Panas
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga