jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Abraham Samad menggangap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat dirinya sebagai rekayasa. Karena itu, dia minta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan penanganan perkara.
“Ini kan kasus yang nuansanya yang tidak ada, diada-adakan. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan,” kata Abraham Samad kepada wartawan usai mengunjungi Litbang KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan
Pria asal Makassar ini bantah takut membuktikan diri di muka pengadilan. Dia merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan sebenarnya adalah rekaan dari orang-orang yang ingin menjatuhkan dirinya. Karena itu, tidak ada yang perlu dibuktikan di pengadilan.
“Begini loh logikanya, kalau kamu tidak melakukan kejahatan terus kamu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan karena tuduhan melakukan kejahatan, itu kan rasanya tidak adil. Bukan masalah nanti di persidangan kita buka. Bukan itu, tapi merasa ketidakadilan,” katanya.
BACA JUGA: Antara Bang Ruhut, Pansus Pelindo dan Kodok
Dia pun menilai hal serupa juga menimpa rekannya Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto yang terjerat kasus pemberian kesaksian palsu di persidangan.
“Iya sama aja sih menurut saya. Bukan cuma saya dan Pak BW (yang harus dihentikan), yang lain juga Novel. Saya sih pada posisi itu,” ujar Abraham.
BACA JUGA: Berharap TKI Gunakan Remitansi untuk Pola Hidup Produktif
Meski begitu Abraham mengaku tetap menghormati aparat penegak hukum dan segala tindakannya. Dia siap menjalani proses apapun yang ditetapkan aparat dalam perkara ini.
“Kita hormati aparat penegak hukum melakukan itu. Tapi kalau, anda tanya saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan,” pungkas Abraham.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim 16.354 Bidan Desa PTT Masih Aktif
Redaktur : Tim Redaksi