Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan

Selasa, 06 Oktober 2015 – 20:29 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (6/10). FOTO Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal langsung mengesekusi 16 kapal asing illegal yang telah terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Ke-16 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KKP bersama TNI-AL sepanjang September 2015.

"16 kapal kemarin, langsung saja (ditenggelamkan) nggak pakai proses pengadilan. Jadi langsung saja ditenggelamkan. Saya sudah lapor ke pak presiden, soal ini," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Antara Bang Ruhut, Pansus Pelindo dan Kodok

Dengan begitu, 16 kapal asing ini akan menjadi sejarah pertama bagi KKP untuk bisa menenggelamkan kapal tanpa proses pengadilan. Di mana sebelum-sebelumnya selalu melalui proses pengadilan terlebih dulu baru bisa ditenggelamkan.

"Ini nanti penenggelaman langsung yang pertama. Sesuai UU Perikanan No.45 Tahun 2009, di situ memang diperbolehkan tenggelamkan langsung tanpa proses pengadilan dulu. Kalau masuk pengadilan dulu terlalu lama, buang-buang waktu dan biaya saja. Udah langsung tenggelamkan saja," tukas bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Berharap TKI Gunakan Remitansi untuk Pola Hidup Produktif

‎Berikut 16 daftar kapal asing yang nantinya akan ditenggelamkan langsung:

Hasil tangkapan PSDKP KKP:

BACA JUGA: Klaim 16.354 Bidan Desa PTT Masih Aktif

1. KG 932525 TS, Vietnam, 139 GT.

2. KG 91490 TS, Vietnam, 139 GT.

3. KG 93877 TS, Vietnam, 139 GT.

4. KG 93577 TS, Vietnam, 139 GT.

5. KM BV 9980 TS, Vietnam, 85 GT.

6. KM BV 99252 TS, Vietnam, 105 GT.

7. KM BV 9261 TS, Vietnam, 88 GT.

8. KM Ethan Gofir-02, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 23 GT.

9. KM Bintang Terang, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 11 GT.

 

Hasil tangkapan TNI AL:

1. KM‎ F/B RELL-RENN-8, Filipina, 54 GT.

2. KM F/B RELL/RENN-6, Filipina, 45 GT.

3. KM F/B LB C-N-C, Filipina, 14 GT.

4. KM F/B RR-8A, Filipina, 15 GT.

5. KM BerkatAnugerah 01, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 195 GT.

6. KM MitraBahari 11, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 102 GT.

7. KM Tenggiri 15, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 33 GT‎.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi-nya Ditolak, Jero Wacik Pasrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler