jpnn.com - JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tidak berminat untuk mengajukan praperadilan terkait kasus hukum yang menimpanya.
Sebagai warga negara dan penegak hukum yang taat hukum, Samad tetap akan mengikuti proses yang telah berjalan.
BACA JUGA: Wiiihh..Stasiun Gambir Sediakan Transit Room, Cek Harga dan Fasilitasnya di Sini
"Saya tidak berminat praperadilan," tegas Samad usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/7).
Bukan tanpa alasan Samad menolak untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, praperadilan sekarang ini sudah tak menjanjikan terungkapnya kebenarnya. "Karena praperadilan kita (di Indonesia) tidak menjanjikan kebenaran," kata mantan pengacara ini.
BACA JUGA: Hercules Terbaru 1980, Butuh Rp 100 T untuk Modernisasi Alutsista
Seperti diketahui, Samad saat ini menyandang status tersangka pada dua kasus. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disidik Polda Sulselbar. Kedua, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK karena diduga berpolitik jelang pemilihan presiden 2014 lalu.
Sebelumnya, Samad juga sudah menegaskan bahwa kasus yang dijeratkan kepadanya itu merupakan kriminalisasi. Namun, Polri sudah membantah hal ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Penetapan Kembali Status Tersangka Ilham Dinilai Langgar Aturan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebar Surat Edaran Larangan Terima Parcel
Redaktur : Tim Redaksi