Abraham Samad Siap Gantung Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian

Senin, 22 September 2014 – 01:17 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli, Kabupaten Luwu Timur, Sahiruddin, menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mengambil inisiatif untuk memeriksa oknum penyidik dari kejaksaan dan kepolisian yang diduga melakukan pemerasan. "Kalau suka peran-peras kita gantung," ucapnya dengan suara lantang, seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Senin (22/9).

BACA JUGA: Penasehat Panglima TNI Ini Dipuji Sekaligus Dikritik

Kasus pemerasan ini terungkap setelah Sahiruddin merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang yang dilakukan oknum penyidik. Khusus oknum penyidik kejaksaan, Sahiruddin mengaku memberi uang Rp 200 juta kepada penyidik kejaksaan bernama, Nasaruddin dan Agussalim.

Kejadian itu terjadi saat penyidik menetapkan Sekda Lutra, Mujahidin Ibrahim sebagai tersangka bersama Sahiruddin. Uang Rp 200 juta diberikan Sahiruddin bersama Eka Wiraswati dan Sudarmin kepada oknum jaksa Nasaruddin dan Agussalim di ruangan penyidik Kejari Masamba, 25 April 2013.

BACA JUGA: Usulkan Megawati Pimpin PDIP Lagi Jadi Bukti Jokowi Tak Ingkar Janji

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Pengawasan. Mereka memeriksa tersangka yang kini berstatus terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunung Sari, Kota Makassar.

Hanya saja, lanjut Rahman Morra pemeriksaan berlangsung tertutup. "Kita kan sudah berjanji untuk mengklarifikasi semua pihak. Baik yang diduga diperas maupun yang diduga memeras. Tahap ini kita periksa dulu yang memberi," terangnya. (*)

BACA JUGA: LPSK Buka Pintu buat Gadis Belia Korban Perkosaan dan Tabrak Lari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Anggota BPK, Sarankan DPR Minta Fatwa MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler