Abraham Sebut Penyelenggara Negara Bakal jadi Tersangka Perdana

Selasa, 30 Desember 2014 – 02:50 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12). Foro: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar keterlibatan penyelenggara negara terkait penyelidikan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua KPK, Abraham Samad memastikan penyelenggara negara akan menjadi tersangka apabila kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

BACA JUGA: 4 Menteri Dianggap Bagus, 4 Lainnya Perlu Perhatian Khusus

"Penyelenggara negara dulu lah untuk bisa menggantungkan pihak terkait," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin (29/12).

Namun, Abraham enggan menyebut siapa penyelenggara negara yang bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. Pria kelahiran
Makassar ini hanya menjelaskan setelah menjerat penyelenggara negara, KPK akan menyasar obligor penerima SKL BLBI.

BACA JUGA: KPK Target Selesaikan Kasus TPPU Nazaruddin Tahun Depan

"Obligor kan pihak terkait, kita fokus ke penyelenggara negara," tandas Abraham.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: 6 Pesawat Berada di Antara AirAsia QZ8501 yang Hilang

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, KPK Jerat 2 Gubernur 10 Bupati/Wako


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler